Ketua PDIP Toba Mangatas Silaen dihukum 3 tahun penjara karena lakukan penggelapan pajak sebesar Rp 3,2 M. Dia laporkan memiliki harta kekayaan Rp 210 juta.
Dua pegawai pos di Bengkulu, ditetapkan Kejati Bengkulu, menjadi tersangka atas kasus korupsi. Akibat perbuatan mereka negara mengalami kerugian Rp 3 miliar.