Polres Karo menemukan ladang ganja di hutan lindung kawasan Desa Kutarayat, Naman Teran, Karo, Sumatera Utara. Empat orang ditetapkan sebagai tersangka.
Selain 150 bibit tanaman, ada 20 kotak sampah, 10 alat biopori, dan 10 panel surya yang diserahkan kepada Kelompok Proklim di Kelurahan Sungai Selincah.