Proses hukum kasus suap, gratifikasi dan TPPU terdakwa mantan Gubernur Papua Lukas Enembe berakhir. Namun, negara masih mempunyai hak menuntut ganti rugi.
KPK menyatakan penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang menjerat mantan Gubernur Papua Lukas Enembe dihentikan karena tersangka meninggal.
Pemprov Papua meminta warga hingga perkantoran di Papua untuk mengibarkan bendera setengah tiang selama 3 hari untuk mengenang eks Gubernur Papua Lukas Enembe.