Hubungan antarumat beragama menjadi konsentrasi dalam Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VII. Salah satu yang diputuskan adalah hukum salam lintas agama.
MUI mengeluarkan fatwa terkait hukum salam lintas agama. Kemenag mengatakan salam lintas agama praktik kerukunan dan tak sampai pada persoalan keyakinan.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa soal pengucapan salam lintas agama. Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia (PGI) pun memberikan tanggapan.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily mengatakan pengucapan salam lintas agama oleh seseorang tak dapat diartikan mencampuradukkan berbagai agama.