Aksi komplotan pencuri kabel tower lintas daerah berakhir di Ciamis, Jawa Barat. Tiga pelaku berinisial A, AF, dan DR diringkus Satreskrim Polres Ciamis.
Polisi menetapkan lima tersangka penyelundupan 11,2 ton pasir timah dari Bangka Barat ke Malaysia. Mereka terancam 5 tahun penjara-denda hingga Rp 100 miliar.