Kejati Banten ungkap dugaan korupsi pembelian fiktif minyak goreng oleh BUMD PT Agrobisnis Banten, merugikan negara Rp 20 miliar. Dua tersangka ditahan.
Kejati Sumut menyita uang sebesar Rp. 113.435.080.000, dalam kasus dugaan korupsi jual beli aset PTPN 1 Regional 1 ke PT. NDP melalui KSO dengan Ciputra Land.
Bank Syariah Muamalah Banten, didirikan pada 1994, berkomitmen untuk kemandirian ekonomi umat. Fokus pada pembiayaan UMKM, telah salurkan 600 Miliar Rupiah.