Kemenhub menerbitkan SE tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi baik di dalam negeri maupun luar negeri saat masa pandemi COVID-19.
Simak aturan perjalanan terbaru di tahun 2022. Satgas Covid-19 telah menandatangani surat edaran terkait Pelaku perjalanan dalam negeri darat, laut dan udara.
Traveler kereta api jarak jauh yang belum mendapatkan vaksin booster wajib menunjukkan hasil negatif tes COVID-19. Aturan ini berlaku mulai 17 Juli 2022.
Warga yang belum booster wajib tes antigen atau PCR sebelum berangkat. Berikut aturan terbaru perjalanan naik pesawat yang dirilis Satgas Penanganan COVID-19.