"Ada kemungkinan, saya belum berani berspekulasi, ada kemungkinan kembali ke sistem proporsional daftar calon tertutup," ujar Ketua KPU Hasyim Asy'ari.
JPU meminta hakim menolak eksepsi Indra Kenz. Jaksa meyakini Indra Kenz melakukan tindak pidana judi online, sebar hoax, hingga TPPU seperti yang didakwakan.