Buruh KIBA mengkritik majelis hakim PN Makassar yang dianggap melegalkan praktik kerja 12 jam sehari tanpa upah lembur di PT Huadi Nickel-Alloy Indonesia.
Seorang ASN di Kota Bima berinisial DH (48) kepergok berduaan dengan pria lain, inisial MF, dalam rumah. Sang suami, AA (50), melaporkan kejadian itu ke polisi.