Hakim PT DKI Jakarta menyatakan rumah Rafael Alun di Simprug, Jaksel, atas nama istri Rafael, Ernie Meike Torondek, yang telah disita, diminta dikembalikan.
Kepala Basarnas RI Marsdya TNI Kusworo mengungkap alasan anggotanya terjatuh dari sebuah tower di Jayapura saat ingin menolong warga yang hendak bunuh diri.
PT Jakarta memutuskan Rafael Alun tetap dihukum 14 tahun penjara terkait kasus gratifikasi-TPPU. Hakim memutuskan aset milik istri Rafael dirampas untuk negara.