Majelis hakim PN Serang membebaskan Nikita Mirzani dari perkara pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra. Alasannya karena Dito tak pernah hadiri sidang.
Tim penasihat hukum keluarga mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Febri Diansyah, sempat berdebat alot dengan majelis hakim saat menayangkan bukti di sidang.
JPU meminta hakim menolak eksepsi Indra Kenz. Jaksa meyakini Indra Kenz melakukan tindak pidana judi online, sebar hoax, hingga TPPU seperti yang didakwakan.
Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy, menyebut kliennya diperintah membunuh Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo.