Anggota Komisi III DPR Andi menanggapi hasil putusan MA yang membatalkan putusan PK pertama yang diajukan Antam atas gugatan perdata pengusaha Budi Said.
Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan peninjauan kembali (PK) pertama yang diajukan Antam atas gugatan perdata pengusaha Budi Said dalam kasus 1,1 ton emas.
Hukuman Budi Said di kasus korupsi jual beli emas Antam bertambah. PT DKI Jakarta memperberat vonis Budi Said dari 15 tahun penjara menjadi 16 tahun penjara.