Bisnis properti diterpa kabar yang kurang mengenakan. Bagaimana tidak, sejumlah perusahaan properti yang sahamnya tercatat di pasar modal dinyatakan pailit.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat memberlakukan tarif untuk tol Serpong-Balaraja seksi 1A. Tarif akan berlaku mulai 4 Oktober pukul 00.00 WIB.