Terminal Blok M di Jakarta Selatan, akan direvitalisasi tahun depan. Pembenahan tersebut dilakukan untuk mengintegrasikan Terminal Blok M dengan MRT Jakarta.
Nantinya kendaraan yang tidak lolos uji emisi akan dikenai sanksi denda. Denda tilang bagi mobil sebesar Rp 500 ribu dan bagi sepeda motor sebesar Rp 250 ribu.
Revitalisasi Terminal Blok M, Jakarta Selatan bakal memakan waktu empat sampai lima tahun. Proses pembenahan dimulai 2024 dan diperkirakan selesai 2028-2029.
TransJakarta memberlakukan penyesuaian rute menjelang putusan Mahkamah Kehormatan MKMK. Penyesuaian layanan meliputi penutupan halte hingga perpendekan jalur.
Terminal Blok M bakal direvitalisasi pada 2024 agar terintegrasi dengan MRT Jakarta. Saat Terminal Blok M direvitalisasi, bagaimana operasional TransJakarta?