Ayah berinisial FF divonis 15 tahun penjara karena memerkosa putri kandungnya. Vonis ini 4 tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa. Perkara belum inkrah.
KGPH Mangkubumi dinobatkan sebagai Paku Buwono XIV, namun penobatan ini ditolak oleh kakaknya, GKR Timoer, yang menilai tindakan tersebut sebagai pengkhianatan.