Menurut Ali, pemindahan benda bersejarah tersebut menyalahi aturan. Bahkan, kata Ali, hal tersebut melanggar UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Pemindahan benda bersejarah yang ditemukan di Kota Bekasi menuai kritik. Benda yang diduga peninggalan abad ke-17 itu dipindahkan tanpa prosedur semestinya.