Muhammad Fadhly Kurniawan mengaku jurnalnya diplagiat di UIN Makassar oleh alumni dan dua guru besar. Ia menuntut pencabutan jurnal dan permintaan maaf.
Sidang pertama kasus dugaan pemerkosaan Moon Taeil digelar. Dia dan dua rekannya mengaku bersalah, terancam hukuman tujuh tahun penjara. Vonis 10 Juli.