Jaksa menuntut Bupati Pasaman, Sabar AS, dengan 6 bulan penjara dan denda Rp 1 juta atas pelanggaran dalam Pilkada 2024 karena kampanye di tempat ibadah.
Pasangan calon Gubernur Jatim, Risma-Gus Hans, ajukan sengketa hasil Pilkada 2024 ke MK. Gugatan diterima, dengan tantangan bukti kecurangan yang kompleks.
Ketua MK Suhartoyo mengatakan pihaknya akan tetap menerima permohonan gugatan pilkada, meski permohonan didaftarkan lewat dari batas waktu yang ditentukan.
Melihat banyaknya gugatan hasil Pilkada dari berbagai daerah di seluruh Indonesia, apakah hal ini merupakan situasi yang normal? Ataukah ada praktik kecurangan?