Terdakwa kasus dugaan gratifikasi dan TPPU, Rafael Alun Trisambodo, menganggap kasusnya telah kedaluwarsa. KPK merespons pernyataan Rafael Alun tersebut.
Rafael Alun Trisambodo mengajukan eksepsi atas dakwaan yang dilayangkan jaksa. Rafael meminta majelis hakim membebaskannya hingga memulihkan nama baiknya.
Terdakwa kasus Tindak Pidana Pencucian Uang dan gratifikasi, Rafael Alun Trisambodo, akan menjalani persidangan dengan agenda pembacaan eksepsi di PN Tipikor.