Dua sopir, I Komang Deni dan Putu Sumardana, dituntut 5 tahun penjara karena memiliki 1,49 gram sabu. Mereka dinilai terbukti bersalah dalam kasus narkotika.
Warga Australia, Ali Shahrouk, dijatuhi hukuman 6 bulan penjara atas penganiayaan turis Jerman di Bali. Kasus bermula dari cekcok di kolam renang hotel.