Korps Lalu Lintas (Korlantas Polri) dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperkuat sinergi dalam rangka mewujudkan zero over dimensi dan over load 2027.
Mengendarai kendaraan bermotor wajib membawa SIM dan STNK. Tanpa keduanya, pengendara terancam denda hingga Rp 750 ribu. Pastikan selalu bawa dokumen fisik!
Delegasi Hong Kong Police Force mengunjungi Korlantas Polri untuk benchmarking sistem manajemen lalu lintas. Mereka terkesan dengan penerapan ETLE di Indonesia.
Anggota Komisi III DPR RI Machfud Arifin mengapresiasi pemanfaatan teknologi digital yang dikembangkan Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho dan jajaran.