Sesuai Peraturan Menteri Keuangan No 78 Tahun 2024, ada tiga jenis meterai yang dipakai di Indonesia. Ada meterai tempel, elektronik hingga meterai bentuk lain.
Antrian panjang wajib pajak yang hendak melakukan aktivasi akun Coretax dan memperoleh Kode Otorisasi atau Sertifikat Elektronik terlihat ramai di unit layanan.