Tri Yanto, mantan Kepala Kepatuhan Baznas Jabar, bantah tuduhan penyebaran dokumen rahasia. Ia ditetapkan tersangka terkait dugaan akses ilegal dan korupsi.
MK menilai meski ada putusan ini, sekolah swasta masih bisa memungut biaya kepada peserta didiknya. Sebab, anggaran pemerintah saat ini masih terbatas.