Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumatera Selatan mengamankan sabu 7,2 kilogram dan 50.000 butir ekstasi senilai Rp 25 miliar di sebuah rumah di Palembang.
PN Bengkulu memvonis terdakwa Rando Yupita kurir pembawa ganja sebanyak 143 kg. Dia divonis 13 tahun penjara, denda Rp 4 Miliar subsider 3 bulan penjara.