Majelis Hakim PN Bandung menolak eksepsi Ridwan Kamil terkait gugatan Lisa Mariana. Sidang akan berlanjut ke pokok perkara dengan persiapan bukti dari pihak RK.
Putusan tidak dapat dibaca secara parsial dan tunggal tetapi perlu dimaknai sebagai bagian dari simpul-simpul yang dibentuk MK untuk mereformasi pemilu