Indonesia resmi memiliki Kementerian Haji dan Umrah. Pembentukan kementerian ini diatur dalam UU Haji dan Umrah yang disahkan dalam rapat paripurna hari ini.
Pemprov NTB merespons 518 honorer yang gagal jadi PPPK paruh waktu dengan karangan bunga. Kebijakan pengangkatan sepenuhnya kewenangan pemerintah pusat.