Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026 diputuskan naik 6,17% atau sebesar Rp 333.115. UMP DKI Jakarta 2026 naik dari Rp 5.396.761 menjadi Rp 5.729.876.
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menetapkan UMP 2026 sebesar Rp 3.228.971, naik 7,9% dari tahun sebelumnya. Lihat perkembangan UMP selama 20 tahun terakhir.
Pemerintah imbau gubernur umumkan UMP 2026 paling lambat 24 Desember 2025. Kalteng sudah menetapkan UMP sebesar Rp3.686.138, naik 6,12% dari tahun lalu.
Gubernur DIY Sri Sultan HB X menggelar rapat bersama Bupati-Wali Kota untuk membahas Upah Minimum Provinsi dan Kabupaten/Kota (UMP/UMK) 2026, hari ini.