Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada 2016-2020.
Polisi membeberkan modus komplotan maling kabel PLN yang ditangkap di Mojokerkto. Aksi mereka tergolong nekat sebab memakai peralatan sekadarnya saat beraksi.
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkap kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi penggunaan dana PT Waskita Beton Precast mencapai Rp 2,5 triliun.