Pemerintah kini tengah mulai mengubah peraturan soal pinjaman online (pinjol). Langkah ini dilakukan usai pemerintah menerima putusan Mahkamah Agung (MA).
Satgas PASTI memblokir 536 entitas ilegal, termasuk 508 pinjaman online. Upaya perlindungan konsumen terus ditingkatkan melalui Indonesia Anti-Scam Centre.
Menjelang Lebaran, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi ingatkan masyarakat agar tak konsumtif dan bijak dalam meminjam uang online agar terhindar dari masalah keuangan.