Hakim menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara untuk Muhlis Hanggani Capah dan 4 tahun untuk Eddy Kurniawan Winarto dalam kasus korupsi proyek jalur kereta api.
Polisi telah menetapkan pendiri ponpes di Pati, Jawa Tengah, inisial AS (51) sebagai tersangka pemerkosaan santriwati. AS dijerat dengan tiga pasal sekaligus.