Sebanyak 33 pelaku usaha pada sektor pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, dan lembaga jasa keuangan lainnya (PVML) disanksi OJK.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyetujui pencabutan izin usaha atas permintaan pemegang saham PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Nagajayaraya Sentrasentosa