Izin Usaha BPR di Nganjuk Dicabut Gara-gara Modal Cekak

Kabar Finance

Izin Usaha BPR di Nganjuk Dicabut Gara-gara Modal Cekak

Anisa Indraini - detikJatim
Rabu, 29 Okt 2025 11:03 WIB
Izin Usaha BPR di Nganjuk Dicabut Gara-gara Modal Cekak
Ilustrasi bank/Foto: Freepik/macrovector
Surabaya -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Nagajayaraya Sentrasentosa. Pencabutan dilakukan atas permintaan pemegang saham karena modal inti belum memenuhi ketentuan yang berlaku.

BPR yang beralamat di Jalan P.B. Sudirman No. 85, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur itu dicabut izinnya melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-68/D.03/2025 tanggal 8 Oktober 2025.

Alasan pencabutan izin usaha didasarkan pada keputusan dan permohonan dari pemegang saham lantaran belum terpenuhinya modal inti minimum sesuai regulasi yang berlaku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"OJK senantiasa berkomitmen untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan melalui pengawasan dan pembinaan yang berkesinambungan, guna memastikan stabilitas dan kesehatan sektor jasa keuangan secara menyeluruh," terang OJK dalam keterangan tertulis, Selasa (28/10/2025).

ADVERTISEMENT

Prosedur pencabutan izin usaha atas permintaan pemegang saham mengacu pada Peraturan OJK Nomor 7 Tahun 2024 tentang BPR dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah. Prosesnya melalui dua tahapan, yakni persetujuan persiapan pencabutan izin usaha dan keputusan pencabutan izin usaha.

Penyerahan Surat Keputusan Pencabutan Izin Usaha dilakukan secara tatap muka antara OJK dengan Pemegang Saham Pengendali Fransisca Ornella Sari serta Direksi PT BPR Nagajayaraya Sentrasentosa pada 15 Oktober 2025 di Kantor OJK Kediri.

Dalam kesempatan itu, Fransisca menyampaikan bahwa seluruh kewajiban terhadap dana pihak ketiga nasabah telah diselesaikan oleh pemegang saham. Ia menegaskan pemegang saham tetap bertanggung jawab atas segala kewajiban BPR yang belum terselesaikan sejak tanggal pencabutan izin usaha diterbitkan.

"Seluruh kredit PT BPR Nagajayaraya Sentrasentosa akan dialihkan kepada pemegang saham, termasuk kewajiban yang harus dilaksanakan sehubungan dengan pelunasan kredit oleh debitur di kemudian hari," ucapnya.

Terkait keputusan tersebut, OJK meminta PT BPR Nagajayaraya Sentrasentosa menindaklanjuti dengan langkah-langkah berikut:

1. Melakukan pembubaran badan hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
2. Mengumumkan berakhirnya atau bubarnya badan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Berita ini sudah tayang di detikFinance, baca berita selengkapnya di sini!




(auh/hil)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads