Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi pengusaha Harvey Moeis. Harvey pun tetap divonis 20 tahun penjara terkait kasus korupsi pengelolaan timah Rp 300 triliun.
PT Timah Tbk (TINS) melakukan perubahan direksi dan komisaris untuk memperkuat tata kelola dan kinerja. Restu Widiyantoro ditunjuk sebagai Direktur Utama.
Dua orang kurir 10 kilogram sabu 'durian' melawan polisi saat dilakukan pengembangan terhadap jaringannya. Keduanya terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas.