Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat penerimaan pajak dari transaksi aset kripto di Indonesia mencapai Rp 1,09 triliun sejak dikenakan mulai pertengahan 2022.
Malaysia menjadi negara pertama yang memperbolehkan pembayaran zakat menggunakan kripto, mengedukasi generasi muda tentang kewajiban zakat di era digital.