detikJatim
2 Jambret HP yang Dimassa di Jembatan Merah Dituntut 3 Tahun Penjara
Proses hukum M Upik dan M Eka Fachrudin jambret HP yang di Jembatan Merah sampai di agenda tuntutan. Kedunya dituntut 3 tahun penjara.
Selasa, 14 Jul 2026 20:00 WIB







































