Masih ingat dengan dua jambret yang gagal beraksi di Jembatan Merah Surabaya lalu motornya diceburkan ke Kalimas? Proses hukum keduanya kini telah memasuki agenda tuntutan.
Dua pelaku yang jadi pesakitan itu adalah M Upik dan M Eka Fachrudin. Kedua residivis itu dituntut jaksa penuntut umum (JPU) Irfan Adi Prasetya, masing-masing dengan tuntutan 3 tahun penjara dan 3 tahun 4 bulan penjara.
"Memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menuntut dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa M Upik selama 3 tahun penjara dan terdakwa M Eka Fachrudin selama 2 tahun 4 bulan penjara," kata Irfan saat membacakan surat dakwaan di Ruang Sari 2 PN Surabaya, Selasa (14/7/26).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Irfan menjelaskan aksi keduanya disebut terbukti dalam Pasal 479 ayat (2) huruf d UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Menurut dia, Muhammad Upik dan Mochamad Eka Fachrudin merupakan residivis kasus narkoba dan menyebabkan korban mengalami patah bahu karena ulah keduanya.
Dalam persidangan terungkap, hasil kejahatan itu akan dijual keduanya dan hasilnya dibagi berdua untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Namun, urung dilakukan lantaran aksinya tak berjalan mulus.
Terhadap tuntutan itu, 2 terdakwa merasa keberatan. Keduanya kompak meminta keringanan hukuman kepada Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Agus Cakra Nugraha.
"Saya menyesal Pak Hakim. Saya tulang punggung keluarga," aku Upik.
Aksi penjambretan itu terjadi pada 22 April 2026 sekitar pukul 16.15 WIB di kawasan Kota Lama, Jalan Veteran, Surabaya. Sebelum beraksi, Eka mendatangi Upik dan mengajaknya mencari sasaran penjambretan. Keduanya berboncengan menggunakan sepeda motor Suzuki Satria.
Saat melintas di Jalan Kemayoran, keduanya melihat korban, Nasywa Emilia Nastiti, mengendarai sepeda motor seorang diri dengan telepon genggam Samsung Galaxy A16 4G yang diletakkan di dashboard motornya.
Melihat kesempatan itu, kedua terdakwa membuntuti korban hingga depan Kota Lama. Eka yang bertugas mengemudikan motor mendekati kendaraan korban dari sisi kiri, sedangkan Upik merampas paksa telepon genggam tersebut.
Usai berhasil mengambil ponsel, keduanya berusaha kabur menuju Jalan Veteran. Namun pelarian mereka gagal karena arus lalu lintas macet. Korban yang terus mengejar kemudian menabrakkan sepeda motornya ke kendaraan pelaku hingga keduanya tercebur ke sungai.
Warga yang mengetahui kejadian itu langsung mengamankan kedua pelaku dan menyerahkannya ke Polsek Bubutan.
Akibat peristiwa tersebut, korban tidak hanya kehilangan telepon genggam senilai sekitar Rp2,5 juta, tetapi juga mengalami luka parah akibat insiden pengejaran tersebut.
