Pengawasan aset keuangan digital dan kripto akan beralih ke OJK mulai 10 Januari 2025. OJK telah siapkan regulasi dan infrastruktur untuk transisi ini.
Kemajuan teknologi digital melahirkan aset kripto sebagai inovasi keuangan. Transaksi meningkat, namun tantangan regulasi dan keamanan tetap ada di Indonesia.