Wakil Ketua Umum PBNU, Amin Said bantah keputusan yang menyatakan Gus Yahya tidak lagi Ketua Umum. Sebab keputusan tersebut tidak resmi dan tidak valid.
Wasekjen PBNU Nur Hidayat menyatakan surat pemberhentian Gus Yahya sah, namun ada kendala pada proses stampel. Ia menduga ada sabotase dalam prosesnya.