Kesepakatan dagang AS-Indonesia memungkinkan transfer data pribadi masyarakat Indonesia. Ini menimbulkan kekhawatiran atas efektivitas UU PDP yang baru disahkan
Puan Maharani menekankan perlunya perlindungan data pribadi WNI dalam kesepakatan dagang dengan AS. Pemerintah diminta menjelaskan terkait kesepakatan itu