Kemenperin meminta Apple merevisi proposal investasi US$ 1 miliar untuk pabrik AirTag di Batam, agar sesuai ekspektasi dan mendukung produksi HKT di Indonesia.
Kementerian Perindustrian menyebut aturan TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) sebagai bentuk keadilan bagi semua investor yang investasi di Indonesia.
Pementerian Perindustrian (Kemenperin) telah menerima proposal investasi Apple senilai USD 100 juta atau sekitar Rp 1,58 triliun. Pihaknya langsung gerak cepat.