BPJS Kesehatan menilai penyesuaian iuran perlu dipertimbangkan dalam rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Jaminan Kesehatan yang sedang disusun.
Peserta JKN dapat pindah FKTP setelah 3 bulan terdaftar. Namun, ada pengecualian untuk kondisi mendesak. BPJS jamin akses layanan kesehatan tetap terjaga.
BPJS Kesehatan bertransformasi untuk mempermudah layanan JKN. Inovasi seperti BPJS SATU dan APM hadir untuk meningkatkan pengalaman peserta di rumah sakit.
BPJS Kesehatan memastikan iuran JKN tetap sama hingga Mei 2026, meski biaya pelayanan kesehatan meningkat. Masyarakat diminta tak percaya informasi menyesatkan.