Sebanyak 41 WNA menjalani sidang di PN Surabaya terkait sindikat penipuan daring lintas negara. Modus operandi melibatkan penyamaran sebagai aparat keamanan.
OJK meminta perbankan memblokir 38.375 rekening terindikasi judi online. Upaya ini untuk mencegah dampak negatif pada perekonomian dan sektor keuangan.