detikFinance
Aturan Baru, OJK Bisa Ajukan Gugatan buat Lindungi Konsumen Rugi
OJK kini dapat mengajukan gugatan untuk melindungi konsumen di sektor jasa keuangan, sesuai POJK Nomor 38 Tahun 2025. Tanpa biaya bagi konsumen.
11 jam yang lalu







































