Dua aplikasi digital, yakni X -sebelumnya Twitter- dan Telegram, terancam diblokir Kominfo. Berikut daftar platform digital yang pernah diblokir Kominfo.
Polda Metro Jaya menyebut judi online termasuk kejahatan luar biasa. Pihak kepolisian pun menyiapkan berbagai penanganan untuk memberantas praktik judi online.