Pemilahan sampah di sumber adalah mandat hukum UU 18/2008. Penegakan sanksi dan kesadaran publik menjadi kunci utama mengatasi krisis darurat TPA nasional.
KAI mengajak warga untuk memiliki tanggung jawab dalam menjaga lingkungan yang masuk area ROW. Franoto mengingatkan area ROW bukan tempat pembuangan sampah.
Pemkot Makassar mulai terapkan kebijakan pilah sampah dari rumah pada 1 Agustus 2026. Edukasi dan sanksi akan diterapkan untuk mendukung kebijakan ini.