detikFinance
Libur Nataru 29-31 Desember 2025, PNS Tak Perlu Masuk Kantor!
ASN diperbolehkan WFA dari 29-31 Desember 2025. Kebijakan fleksibel ini berlaku di semua instansi, dengan tetap memperhatikan layanan publik.
Kamis, 18 Des 2025 11:48 WIB







































