Nilai aset yang berhasil disita sejauh ini mencapai lebih dari Rp 500 miliar, atau hampir 50 persen dari total nilai restitusi yang diajukan para korban.
Kejaksaan Negeri Pasuruan menetapkan Ketua dan Bendahara KONI sebagai tersangka korupsi dana hibah 2023-2025, dengan kerugian negara mencapai Rp481 juta.
KPK memanggil adik mantan Kepala BNPB Suharyanto, Nera. Nera dipanggil untuk diperiksa menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi dana siap pakai di BNPB.