Kebebasan berserikat di Indonesia dijamin konstitusi, namun premanisme merusak makna itu. Negara berkomitmen menindak penyimpangan demi keadilan dan kemajuan.
Ormas Trinusa secara paksa meminta uang dengan dalih 'keamanan' ke pedagang di Cikarang, Bekasi. Pelaku marah dan melarang berjualan jika tak diberi uang.
Deden Mega Kustiwa, alias Kecrot, ditangkap polisi di Ciparay karena aksi premanisme dan mengancam warga dengan golok. Ia adalah residivis dengan banyak kasus.