Undang-undang (UU) baru yang mengatur mata uang kripto atau cryptocurrency, termasuk soal Stablecoin disahkan Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump.
Waketum KADIN Bamsoet menyebut prospek bursa berjangka aset kripto bergantung bagaimana negara mampu menyeimbangkan inovasi dan kebutuhan perlindungan.