Polisi menangkap ISS, pelaku penipuan hipnotis di Jeneponto. Ia menggasak Rp 2,7 juta dan perhiasan dari korban dengan modus pengobatan alternatif palsu.
Kasus pemerasan oleh tiga tersangka yang berpura-pura jadi polisi terungkap. Korban diperas Rp 25 juta dituduh mengedarkan uang palsu. Begini kronologinya.
Kondisi internet Indonesia masih menghadapi tantangan dalam pemerataan dan kecepatan. Regulasi OTT diperlukan untuk menciptakan ekosistem digital yang adil.